Mantan Ancam Sebarkan Foto Syur, Mahasiswi Curhat ke Humas Polda Kalteng

    Mantan Ancam Sebarkan Foto Syur, Mahasiswi Curhat ke Humas Polda Kalteng
    Ipda H. Shamsuddin, S.HI

    PALANGKA RAYA -  Kumbang (18) nama samaran, nekat mengancam akan menyebarluaskan foto syur sang mantan Bunga (19) nama samaran di media sosial.

    Aksi tersebut nekat dilakukannya, akibat sang mantan yang merupakan salah seorang mahasiswi di perguruan tinggi di Kota Palangka Raya, tak ingin diajak balikan.

    "Jadi kami Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menerima seorang mahasiswi yang curhat karena diancam sang mantan, " kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, Sabtu (25/3/2023) sore.

    Melalui Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin, S.HI., M.H kedua muda-mudi tersebut dilakukan mediasi untuk menemukan akar permasalahannya.

    Berdasarkan keterangan bunga, mahasiswi tersebut mengaku telah tak tahan dengan sikap mantan pacarnya yang selama menjalani hubungan percintaan, bersikap over protektif dan cemburuan.

    "Jadi mereka ini telah dua tahun menjalani hubungan pacaran jarak jauh. Sang mantan ingin balikan tapi korban tidak mau, " ucapnya.

    Kemudian, lanjut pria yang kerap disapa Cak Sam ini melanjutkan, pihaknya memberikan edukasi terkait aturan jika menyebarkan foto dengan unsur pornografi terhadap pria yang merupakan siswa SMA tersebut.

    Pihaknya juga meminta agar sang mantan dapat menghapus foto-foto syur korban yang ada di handphone sang mantan.

    "Kami memberikan pemahaman dan edukasi kepada pria itu, bahwa menyebarkan foto pornografi melanggar UU ITE. Kemudian dimediasi dan Alhamdulillah pria itu mau minta maaf ke Bunga dan berjanji tidak tdk akan menyebarkan foto-foto syur tersebut, " pungkasnya.(*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Penipuan, PT HRL Sentral Borneo Resmi...

    Artikel Berikutnya

    Penangkapan warga Dayak Benuaq, Gerdayak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bakamla RI Evaluasi Pelaksanaan Patroli “YUDHISTIRA -C”
    Diduga Langgar UU ITE, Akun Facebook Theo Megan Akan Dilaporkan ke Polisi
    Kapolda Kalteng Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Kalteng Tahap II 2024
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Sabu 514 gram Asal Kalbar Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng Saat Melintasi Lamandau
    Pilkada Kota Palangka Raya Prof Andrie Elia Daftar di Enam Parpol 
    Kapolda Kalteng Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Kalteng Tahap II 2024
    Diduga Langgar UU ITE, Akun Facebook Theo Megan Akan Dilaporkan ke Polisi
    Menuju Kalteng Hebat, Koyem - SHD Gratiskan Biaya Pendidikan TK hingga SLTA
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Kantor Hukum AP Berikan Layanan Hukum Profesional dan Berkeadilan
    Penyidik Polda Kalteng Panggil Muldi, Korban Oknum DC PT HRL
    DPN Gerdayak Indonesia Bentuk Tim Hukum Bantu Erika Siluq dan Warga Desa Kampung Dingin
    Tegas Sampaikan Motivasi Saat Jam Pimpinan, Karumkit Bhayangkara Minta Personel Harus Inovatif
    Ditlantas Polda Kalteng Gelar Bakti Sosial di Panti Sosial Tresna Werdha Sintas Rangkang
    Diancam Sebarkan Kisah Masa Lalu, Gadis Palangka Raya Kuliah di Jakarta Curhat Virtual ke Humas Polda Kalteng

    Ikuti Kami