PALANGKA RAYA - PT. Sarana Kalteng Ventura atau biasa disebut "Kalteng Ventura" dinilai telah melakukan perbuatan hukum, merampas dengan paksa 1 unit bangunan rumah yang diduga dijaminkan di pendanaan tersebut, tanpa seijin ahli waris sah pemilik rumah tersebut.
Hal tersebut dialami oleh almarhum Antonius Sander terhadap rumahnya yang selama hidup hingga meninggal dunia dia beli dan tempati, dan 6 bulan pasca meninggal diduga diambil paksa oleh pihak Kalteng Ventura.
Mayang Meilantina, keponakan dari almarhum mewakili keluarga besarnya merasa keberatan atas tindakan sepihak Kalteng Ventura, terhadap rumah serta barang-barang yang dimiliki almarhum Antonius Sander selama ini, yang dikeluarkan dari rumah dengan 'bantuan' Kalteng Ventura.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Kami menduga ada pemaksaan pengosongan yang telah dilakukan oleh pihak Ventura Kalteng bahkan ingin dilelang tanpa ijin ahli waris. Tidak ada pemberitahuan ke ahli waris, " kata Mayang menyampaikan, Jumat (07/11).
Dikatakannya, saudara kami yang saat ini menghuni rumah bernama Diwut, adalah keponakan om Sander. Dia telah tinggal bersama Bpk Sander sejak kecil, mengurus Om Sander sampai meninggal dunia. Dia agak kurang pemahaman dari orang-orang kebanyakan.
Seyogyanya apapun yang dia lakukan terhadap rumah dan barang-barangnya, bukan hak penuh dia karena ada ahli waris sah yang mengaku tidak pernah dihubungi oleh pihak Kalteng Ventura.
Di luar akal sehat kami selaku keluarga, kalau Diwut dengan sukarela mengeluarkan semua barang dari rumah, kecuali ada tekanan, paksaan, iming-iming atau intimidasi dari pihak tertentu, itu tempat tinggalnya selama lebih dari 10 tahun ini, ujar Mayang via telp.
Lanjutnya kembali, rumah milik almarhum yang saat ini dikatakan telah dijaminkan oleh seseorang yang mengaku isterinya itu ke Kalteng Ventura patut diduga mal praktek, karena diketahui bahwa saat pencairan dana sekitar 14 tahun yang lalu, almarhum sedang di kampung menghadiri pemakaman keluargnya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Keterangan bahwa almarhum ikut mendatangani perjanjian kredit di pendanaan saat itu, perlu diteliti kebenarannya; siapa yang mendampingi perempuan yang mengaku sebagai isterinya saat akad kredit tersebut?
"Berdasarkan informasi dan saksi yang mengetahui masalah ini, almarhum tidak pernah ingin menggadaikan rumahnya tersebut bahkan sepeserpun tidak menggunakan uangnya, " jelasnya kembali.
Pada kesempatan ini mewakili pihak keluarga besarnya, Mayang Meilantina sangat menyayangkan atas tindakan Kalteng Ventura menyita rumah almarhum yang dinilai sepihak dan patut diduga tanpa melalui prosedur hukum yang benar dan juga dalam proses akad kredit diduga adanya pemalsuan dokumen almarhum.
"Kami menilai dalam masalah ini, adanya dugaan pemalsuan dokumen almarhum yang digunakan oleh seseorang yang mengaku isterinya, " ungkap Mayang.
Maka dari itu, pihaknya meminta agar bangunan rumah tersebut beserta isinya tetap pada keadaan seperti semula termasuk barang-barang almarhum sampai masalah ini bisa jelas dan telah selesai baik secara administrasi dan hukum.
Sementara itu, di pihak Kalteng Ventura, saat media ini meminta klarifikasinya melalui saluran telepon, terhadap penyitaan aset milik Almarhum Antonius Sander.
Medi Marki, Head Monitoring & Remedial PT Sarana Ventura Kalteng, menjelaskan rumah yang terletak di Jalan Sapan IIA No 171 RT. 03 RW 9 Kota Palangka Raya, adalah anggunan kredit atas nama Ika, akad kredit terjadi di tahun 2014 silam.
"Yang meminjam dana dengan angunan rumah tersebut bernama Ika, dan pada saat itu diketahui sebagai suaminya saudara Antonius Sander, dokumentasi fotonya saya rasa masih ada di kantor, " kata Medi melalui telepon.
Jelasnya hingga saat ini sudah 8 tahun lebih angsuran kredit tidak dibayarkan kepada Kalteng Ventura dan hal ini sudah sering diingatkan kepada almarhum.
Lanjutanya pihaknya tidak memaksa, penghuni rumah saat itu untuk mengosongkan rumah, tapi pihaknya menawarkan untuk membantu memindahkan peralatan rumah kemana dia mau, dan kami sediakan mobil angkutan serta kami beri uang.
"Almarhum meninggal sekitar enam bulan ini, dan sesudahnya kami ada mengingatkan penghuni rumah untuk segera mengosongkan rumah tersebut, karena untuk dilakukan pelelangan, " ucap Medi.
Anak kandung Almarhum Antonius Sander, Itang, dihubungi via telp, menyatakan tidak setuju sama sekali rumah almarhum bapaknya dijual. Dan juga dia tidak berkenan membayar utang, karena utang itu dilakukan bukan oleh bapaknya. Terlebih bahwa bapaknya tidak merasakan sepeserpun uang utang tersebut.
Bahkan ungkapnya, perempuan yang disebut isteri almarhum bapaknya tersebut langsung pergi meninggalkan rumah setelah pencairan uang dari Kalteng Ventura di saat Antonius Sander dalam perjalanan pulang dari upacara pemakaman saudaranya.
"Jangankan memberikan uang, membeli beras untuk di rumah pun tidak, tapi perempuan itu langsung kabur dan, konon telah menikah lagi, " kata Itang mengulang kata-kata Alm. Bapaknya Sander.
Dia kabur tanpa.pamit atau bertemu suaminya. Jadi patut diduga, uang dari Kalteng Ventura justru 'merusak' keluarga ini.
Disampaikannya almarhum ayahnya pernah beberapa kali mencicil utang tersebut, tapi lalu merasa terlalu dibodohi, sehingga berhenti melakukan cicilan dan menyerahkan ke Kalteng Ventura untuk menagih yang bersangkutan.
Apakah menjadi penjamin bersifat seumur hidup? Almarhum Antonius Sander hanya menjamin, tugas menagih adalah di Lembaga. Berapa tahun sebenarnya jangka waktu seseorang memberi jaminan utang? Tidak mungkin seumur hidup khan? Tanya pihak keluarga almarhum. (//).